LUBUKLINGGAU altinanews.com,- Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terbukti membawa manfaat besar bagi masyarakat, seorang pedagang keliling di Kelurahan Lubuk Tanjung Kota Lubuklinggau berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sekaligus.
Santunan senilai Rp 70 juta diterima oleh Ahli waris almarhumah Marwiyah, pedagang keliling yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan pada 4 April 2023 lalu dengan iuran Rp.16.800/bulan sebagai peserta Bukan Penerima Upah, Almarhumah meninggal dunia karena kecelakaan kerja pada 23 Agustus 2023.
” Kita dari BPJS ketengakerjaan Kota Lubuklinggau telah memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia, kepada ahli waris almarhumah senilai Rp 70 juta, ini merupakan bentuk realisasi dari program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk seluruh peserta,”kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau, Nurhidayati, Jumat (7/08/2023).
” BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, program yang diselenggarakan ada JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, banyak sekali manfaat yang diberikan dg iuran yg terjangakau, salah satunya biaya pengobatan yang tanpa batas dirumah sakit rekanan bahkan sampai beasiswa untuk 2 org anak dg total max mencapai 174jt”ungkapnya.
Jadi, tidak ada salahnya, masyarakat Kota Lubuklinggau baik penerima upah ataupun bukan penerima upah seperti pedagang, tukang ojek, tukang parkir, dan profesi lainnya untuk mendaftar menjadi peserta BPJS ketengakerjaan.
Sebab, dengan menjadi peserta BPJS ketengakerjaan paling tidak akan terbantu, seperti jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan jaminan biaya pengobatan bahkan penggantian upah bagi peserta pekerja bukan penerima upah.
Seperti dijelaskan lebih detail oleh Nurhidayati, bahwa di BPJS Ketenagakerjaan terdapat dua segmentasi pekerja, pertama Pekerja Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi upah kerja dengan menerima gaji atau upah.
Kedua adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya, seperti tukang ojek, petani, ART dan lain sebagainya.
Dikatakannya, untuk pekerja Bukan Penerima Upah, iuran BPJS Ketengakerjaan sangat terjangkau yakni mulai dari 16.800 untuk 2 program JKK dan JKM.
Perlu diketahui juga terdapat sejumlah manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat yang akan diterima bila terdaftar dalam program JKK akan mendapatkan Biaya Pengakutan baik darat, udara ataupun Laut.
Bebas biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). Kemudian Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat, Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan dan
Santunan kematian senilai 48x upah dan dan beasiswa anak hingga Rp174 juta jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia
Jaminan Kematian, atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Menurut UU No. 40 tahun 2004, program JKM ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia
Ahli waris dari peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat senilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Santunan kematian sebesar Rp20 juta;
Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta;
Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta; dan
Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan
Selain dua program diatas, di BPJS Ketengakerjaan juga terdapat beberapa program lain yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun,dan Jaminan Kehilangan Perkerjaan.
Program JHT menurut UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), 3 (tiga) hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi. Peserta dapat melakukan pengajuan klaim JHT melalui beberapa cara seperti Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Adapun persyaratan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya; dan Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta/ Surat Keterangan PHK
Kemudian ada juga program Jaminan Pensiun, Jaminan Pensiun adalah Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta/ahli waris dengan memberikan penghasilan pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia
Selanjutnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan,
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Bagi masyarakat yang ingin menerima manfaat dari berbagai program BPJS Ketengakerjaan, segeralah menjadi peserta akrif dengan mendaftar menjadi peserta. Adapun cara Pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketengakerjaan, atau melalui Kantor POS,
Perisai dan Website bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun syarat yang harus dilampirkan yaitu, untuk Segmen Penerima Upah yaitu NIB, NPWP badan Usaha, KTP Tenaga kerja
sementara untuk Segmen bukan penerima upah cukup dengan KTP. (Reynaldi)