*Hanya 6 Parpol Maksimalkan Jumlah Caleg
LUBUKLINGGAU altinanews.com,- Sebanyak 346 Calon Legislator (Caleg) Kota Lubuklinggau, bakal bertarung dalam kontestasi Pemilu 2024. Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPRD Lubuklinggau dalam Surat Suara dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya Pemilu 2024, Jumat (3/11) di Kantor KPU Lubuklinggau.
Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri menjelaskan, hanya enam dari 18 parpol peserta pemilu 2024 yang memaksimalkan jumlah caleg yang tersebar di empat dapil dengan 30 caleg. Enam parpol dimaksud PKS, Gerindra, PDIP, Golkar dan PBB. Sedangkan 12 parpol lainnya, tidak mencapai jumlah maksimum sebanyak 30 caleg. Bahkan tercatat sebanyak enam parpol diantaranya, tidak melebihi 10 caleg. Yakni Partai Buruh dan PKN sebanyak 6 caleg, Perindo dan PPP sebanyak 7 caleg, PSI sebanyak 4 caleg dan paling sedikit Garuda, hanya 3 caleg
“Hasil rakor ini akan dituangkan dalam BA pleno untuk dicetak, pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama dan lain-lain. Saya berharap tidak ada perubahan, tanggal 6 November kami bawa ke Jakarta untuk dicetak,” ungkap Topandri sambil menambahkan, saat ini logistik pemilu yang sudah terkirim hanya bilik suara. Kemudian kotak suara masih perlu perbaikan kunci.
Kordiv SDM dan Parmas KPU Lubuklinggau, Andre Affanfi menambahkan, caleg yang sudah melalui proses finalisasi dan verifikasi tersebut agar tetap menahan diri dan tidak melaksanakan kampanye hingga tanggal 27 November. Bagi yang sudah memasang APS berbau kampanye agar segera melepaskan secara mandiri. Sebab pelaksanaan kampanye baru bisa dilaksanakan mulai 28 November hingga 10 Februari.
Andre mengungkapkan, hingga kini masih terdapat empat parpol yang belum memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK) awal. “Kami minta parpol segera menyerahkan RKDK,” ungkap Andre.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya menjelaskan hal senada. Pihaknya melarang seluruh peserta pemilu melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. “Bagi peserta pemilu yang tetap melaksanakan kampanye pada 4 November hingga 27, maka terpaksa akan kami tindak,” tegas Dedy diamini Anggota Bawaslu Lubuklinggau Mirwan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. (Reynaldi)