Hari Raya Idul Fitri, 644 Narapidana Narkoba Diusulkan Mendapat Remisi

banner 120x600
banner 468x60

MUSI RAWAS altinanews.com, – Sebanyak 644 dari 800 narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Narkotika kelas II A Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Terkait remisi, kita berikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Kalapas Rudik Erminanto, Bc. IP. SH. MH Kanwil saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Kamis (13/04/2023).

banner 325x300

Lanjut Rudik mengatakan, syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yakni substantif seperti berkelakuan baik selama mengikuti kegiataan pembinaan seperti berkebun, Melakukan kebersihan, Kerohanian dan membantu tugas umum lain dari situ ada penilaian.
“Untuk besaran remisi yang akan diberikan, itu besaran variatif dari 15 hari hingga dua bulan,”jelas Rudik.

Lebih lanjut Rudik mengatakan, dari jumlah 644 yang diusulkan mendapat remisi terdiri dari 638 laki-laki dan perempuan sebanyak 6 orang. ” Keseluruhan narapidana yang diusulkan dapat remisi tersebut untuk tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi bebas,” pungkasnya. (Reynaldi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.