Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha Pimpin Apel Deklarasi Bebas Dari Knalpot Brong

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU altinanews.com,- Jumat, (19/01/24) Pk. 08.00 WIB, bertempat di Halaman Mapolres Lubuklinggau, dilaksanakan Apel Deklarasi Bebas Knalpot Brong. Apel ini dipimpin oleh Kapolres Lubuk linggau AKBP. Indra Arya Yudha dan Perwira Apel Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan, yang bertindak selaku Komandan Apel, KBO Sat Lantas Polres Lubuklinggau IPTU Dedi Ardianto.

Peserta apel terdiri dari pelton personel dan ASN Polres Lubuk Linggau, 1 Pleton Satbtimob, 1 pleton Dishub Kota Lubuk Linggau, 1 pleton Sat Pol-PP Kota Lubuk Linggau, 1 pleton Mahasiswa UNMURA, 1 pleton gabungan Siswa SMA/SMK Kota Lubuk Linggau.

banner 325x300

Turut hadir dalam kegiatan ini PJ. Walikota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansyah, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H. Rodi Wijaya, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol INF Kunto Adi Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto.

Juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Kota Lubuklingau, Yunizar Kilat Daya, S.H., Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan, Dansub Denpom TNI AD Kota Lubuklinggau, Kasi Brimob Den B Pelopor AKP Ojang, KA Dishub Kota Lubuklinggau Abu Ja’at, Kasat POL-PP Lubuklinggau Waliyusman, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Firdaus Abky, dan perwakilan Kesbangpol Kota Lubuklinggau, Kepala Jasa Raharja Kota Lubuklinggau, Ketua Bawaslu Kota Lubuk linggau, Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Ketua FKUB Kota Lubuklinggau, Ketua Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, Komunitas motor Kota Lubuklinggau, Kepsek dan siswa SMA Kota Lubuklinggau, Mahasiswa UNMURA Kota Lubuklinggau, Tim pemenangan Capres dan Cawapres Kota Lubuklinggau, dan Perwakilan Partai Politik Kota Lubuklinggau.

Pembacaan ikrar deklarasi dilakukan oleh Pimpinan Apel dan diikuti oleh seluruh peserta apel dengan tekad bulat untuk mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong. Selain itu, peserta juga berkomitmen untuk turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, mematuhi peraturan lalu lintas, dan bersama-sama mewujudkan situasi kondusif dalam rangka Pemilu damai 2024.

Dalam amanatnya, Pimpinan Apel menyampaikan bahwa keselamatan lalu lintas adalah prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Knalpot brong dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif seperti merusak ketentraman, merugikan kesehatan manusia, dan meninggalkan polusi.

Dengan deklarasi ini, masyarakat Lubuklinggau bersama-sama mengawal keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, turut mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Apel deklarasi ini berlangsung hingga pukul 09.00 WIB, diakhiri dengan penandatanganan deklarasi dan foto bersama sebagai tanda kesolidan dalam menjalankan aturan tersebut. Semoga dengan langkah ini, Lubuklinggau semakin bersatu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.(Reynaldi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.