JAKARTA altinanews.com, – Humas Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Ilham Wahyudi, mengimbau seluruh anggota PGRI dan para guru di Indonesia agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 32 PK/TUN/2026 yang disebut-sebut memenangkan kubu Prof. Unifah Rosyidi dalam sengketa organisasi PGRI.
Menurut Ilham, informasi tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan anggota organisasi maupun masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang diterbitkan sebelumnya oleh pihak Prof. Unifah Rosyidi. Namun, setelah terbit AHU pertama dan kedua, pihak yang bersangkutan kembali menerbitkan AHU ketiga tertanggal 8 Maret 2024.
“Dengan terbitnya AHU ketiga, maka AHU pertama dan kedua secara otomatis sudah tidak berlaku lagi. Inilah yang menjadi objek sengketa, sehingga gugatan ditolak karena objek sengketanya telah kedaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026,” ujar Ilham dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa Putusan MA tersebut bukan merupakan kemenangan pihak Unifah atas Ketua Umum PB PGRI versi Kongres Luar Biasa (KLB), Teguh Sumarno.
“Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026 bukan memenangkan Unifah atas Teguh Sumarno sebagaimana yang disebarluaskan. Putusan tersebut pada prinsipnya menolak gugatan karena objek sengketa yang dipersoalkan sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa,” katanya.
Ilham juga menyoroti terbitnya AHU tertanggal 8 Maret 2024 yang menurutnya telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 66/B/TF/2026 tertanggal 4 Mei 2026.
Selain itu, ia menilai tidak lazim sebuah organisasi memiliki tiga AHU yang diterbitkan dalam rentang waktu berbeda sebagaimana yang terjadi dalam polemik kepengurusan PGRI.
“Tidak ada satu pun putusan yang membatalkan SK AHU PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno tertanggal 13 November 2023. Karena itu, kami mengajak seluruh guru untuk memahami persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Ilham menambahkan, berdasarkan putusan hukum terbaru yang berkaitan dengan sengketa SK AHU tertanggal 8 Maret 2024, pihaknya meyakini legalitas kepengurusan PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam kesempatan tersebut, Ilham juga menyampaikan pesan Ketua Umum PB PGRI Teguh Sumarno yang mengajak seluruh pengurus dan anggota PGRI untuk kembali bersatu demi memperjuangkan kepentingan guru di seluruh Indonesia.
“Ketua Umum mengajak seluruh pengurus dan anggota PGRI untuk bersama-sama membangun PGRI yang solid, terbuka, dan berorientasi pada perubahan. PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pengurus dan anggota untuk kembali bersatu memperjuangkan nasib serta kesejahteraan para guru,” pungkasnya. (Reynaldi/rls)
Beranda
Berita
PB PGRI Imbau Guru Tidak Terprovokasi Informasi Terkait Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026
PB PGRI Imbau Guru Tidak Terprovokasi Informasi Terkait Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026

Rekomendasi untuk kamu

OKU SELATAN Altinanews.com,– Konferensi Kabupaten (Konferkab) III Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) OKU Selatan yang digelar…

PALEMBANG altinanews.com,- Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Masjid KH.Balkhi jalan KH Balkhi…

SUNGAI GERONG altinanews.com,— Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Taman Siswa Sungai Gerong yang diselenggarakan…

LUBUKLINGGAU altinanews.com, – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Lubuklinggau menggelar Lomba…

LUBUK LINGGAU altinanews.com,- Selasa, (9/6/26) Penyidik Polres Lubuk Linggau akhirnya menepati janjinya akan menyerahkan Barang…












