EMPAT LAWANG altinanews.com, – Polres Empat Lawang melakukan langkah – langkah penanganan, terkait viralnya video perkelahian siswi SMP dan siswi SMA di Kec. Muara Pinang kab. Empat Lawang.
“Rabu, 18 Januari 2022 sekira pukul 07.30 wib, telah viral video dimedsos dan pemberitaan di media, terkait perkelahian Siswi SMP dan SMA di desa Seleman Ilir Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas AKP Hidayat Minggu (22/1/2023).
peristiwa sesuai video yang viral tersebut benar ada dan terjadi di Desa Seleman Ilir Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang. Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi bahwa peristiwa tersebut mulanya terjadi pada Minggu tgl 15 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib, dan video perkelahian kedua siswi tersebut baru beredar di WA, pada Rabu, 18 Januari 2023.
“Kapolres Empat Lawang Akbp. Helda Prayitno. M.M memerintahkan kapolsek muara pinang Iptu. Indra Gunawan untuk melaksanakan penyelidikan suhubungan dengan viralnya video perkelahian tersebut,” ujar Kasi Humas.
Masih kata AKP Hidayat, saat dikonfirmasi kepada pihak salah satu sekolah di kec. Muara Pinang, tempat salah satu siswi tersebut sekolah, dan juga dikonfirmasi dengan Kepala Desa Seleman Ilir, bahwa untuk kasus perkelahian tersebut sudah di upayakan untuk berdamai secara kekeluargaan namun tidak tercapai kesepakatan damai.
Kemudian pada hari selasa tanggal, 17 Januari 2023 datang ke Polsek Muara Pinang orang tua salah satu siswi an. FI, melaporkan seorang perempuan an. Ln, bahwa dirinya ( FI) telah ditampar/dipukul oleh Ln ( bibinya Bu ).
“Terkait laporan orang tua Fi ke polsek muara pinang, polsek muara pinang kembali melakukan mediasi antara keluarga Bu ( korban dlm video viral) dan bibi nya Bu bernama Ln dengan FI namun sampai Jum’at pagi tidak tercapai kesepakatan damai.
Sehubungan dengan tidak tercapainya kesepakatan damai tersebut, kemudian dari pihak keluarga bu pada hari jum’at tanggal 20 januari 2023 melaporkan kasus viralnya video dan adanya peristiwa pengeroyokan dan pencemaran nama baik ke Polres Empat lawang.
“Sehingga masing-masing kedua belah pihak membuat laporan pengaduan dengan 2 peristiwa berbeda yaitu :
peristiwa pengeroyokan pada 15 januari 2023 dan peristiwa penganiayaan terhadap anak pada 17 Januari 2023,” ungkapnya.
Setelah laporan pengaduannya ke dua belah pihak diterima, kemudian pihak penyidik di Polsek Muara Pinang dan Sat reskim Polres Empat Lawang melakukan langkah-langkah penanganan kasus sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan UU Perlindungan Anak. (rls)