LUBUK LINGGAU altinanews.com,- Selasa, (9/6/26) Penyidik Polres Lubuk Linggau akhirnya menepati janjinya akan menyerahkan Barang Bukti (BB) dan Tersangka (Tsk)kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Siti Samsiah Siregar terhadap korban Siti Dessy Rodiah istri almarhum ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Agus Hubya Handoyo, Hal tersebut diketahui saat dari pihak Polres Lubuk Linggau menghubungi media ini.
” Ya benar hari ini pihak dari penyidik Polres Lubuk Linggau telah menyerahkan BB dan tersangka kepihak Kejaksaan. Yang mengantar BB dan tersangka kepihak Kejaksaan tersebut adalah penyidik dari Polres Lubuk Linggau (Abdi). Kini tersangka sekarang sudah di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Lubuk Linggau,”ungkap Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azhar melalui KBO Reskrim Lubuk Linggau Suroso singkat.
Sementara itu dari pihak kejaksaan Hasbi saat dimintai komentarnya melalui sambungan telpon mengatakan, Ya benar, hari ini BB dan pelaku sudah diserahkan kekami (kejaksaan),”ungkap Hasbi singkat.
Sementaracitu Tim Advokat dari LAW FIRM BBK & PARTNERS selaku pendamping hukum korban Siti Dessy Rodiah, menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polres Lubuk Linggau dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas terlaksananya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penganiayaan pada hari ini, Selasa (9/6/2026).
Tim Advokat yang terdiri dari ADV. BADAI BENI KUSWANTO, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., ADV. FACHRI YUDA HUSAINI, S.H., CPLA., dan ADV. WISNU SALISTIYO, S.H., C.Me. menilai bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADV. BADAI BENI KUSWANTO menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Hari ini menjadi salah satu momentum penting bagi klien kami karena perkara yang telah dilaporkan dan diperjuangkan melalui proses hukum yang cukup panjang akhirnya memasuki tahap penuntutan. Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lubuk Linggau dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional hingga terlaksananya pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Badai sapaan akrabnya.
Hal yang sama juga diungkapkan ADV. FACHRI YUDA HUSAINI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut disidangkan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap proses penuntutan nantinya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam berkas perkara. Sebagai pendamping hukum korban, kami akan terus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan memperoleh keadilan sebagaimana mestinya,” tegas Fachri.
Senada dengan itu, ADV. WISNU SALISTIYO menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur tindak pidana dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap warga negara. Kami berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar serta menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Wisnu.
Tim Advokat LAW FIRM BBK & PARTNERS juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum maupun jalannya persidangan di kemudian hari.
Selain itu, pihaknya berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak, berkomunikasi, maupun menggunakan media sosial sehingga tidak menimbulkan kerugian, pencemaran nama baik, maupun perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari ini, Tim Advokat LAW FIRM BBK & PARTNERS menyatakan akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap demi terwujudnya keadilan bagi korban.
Ditempat terpisah Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan Jon Heri mengatakan, Dirinya pribadi dan organisasi mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi beserta jajaran yang telah menepati janjinya untuk menyerahkan BB dan pelaku kepihak Kejaksaan hari ini.
” Dirinya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lubuk Linggau dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional hingga terlaksananya pelimpahan tersangka dan barang bukti,”ucap Jon Heri.
Lanjut Jon Heri mengatakan, Ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dirinya berharap proses penuntutan nantinya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam berkas perkara,’harap Jon Heri. (SMSI Musi Rawas)


















